Oleh : Arif Pandu W
Siapa yang hari ini tidak memiliki
media social ? facebook, twiter, Instagram, youtube, path, line dll. Mayoritas warga Indonesia pasti memiliki
media social untuk update kondisi terkini pribadi masing masing, numpang eksis,
atau sekedar mencari popularitas semata. Nah, pasar media social yang besar
sayangnya tidak diikuti dengan kampanye hal positif lainnya. Indonesia sebagai
Negara dengan populasi penduduk terbanyak memiliki pengguna terbesar media
social. Dikutip dari merdeka.com, Sesuai survei APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia) tahun lalu (2013), 63 juta masyarakat Indonesia terhubung
dengan Internet. Sebanyak 95 persen aktivitas populasi itu saat mengakses dunia
maya adalah membuka media sosial. Data Global Web Index Survei turut menegaskan bahwa Indonesia
merupakan negara yang warganya tergila-gila dengan media sosial. Persentase
aktivitas jejaring sosial Indonesia mencapai 79,72 persen, tertinggi di Asia.
Contoh simplenya adalah iklan LINE yang baru mengenai Ada
Apa Dengan Cinta yang menggunakan platform media social agar semua orang tahu
dan mengangkat popularitas perusahaan itu sendiri. Betapa hebatnya media social
effect untuk kampanye suatu perubahan. Atau kampanye media social Jokowi Jusuf
Kalla yang mampu menggerakkan rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin baru
untuk perubahan. Nah dari sini kita bisa liat apakah rakyat kita tahu kalo
terjadi eskploitasi besar besaran sumber daya alam tanpa ada orang yang blow up
berita tersebut ke media massa ? Apa semua orang tercerdaskan mengenai teori
pencemaran lingkungan yang begitu banyak ? Apa orang mau menyempatkan diri
untuk membaca berita yang panjang satu makalah untuk mengetahui tentang dampak
pencemaran lingkungan mengenai ekplorasi besar besaran sumber daya alam ?
Sebagai
mahasiswa kita harus cermat dalam mengalami perubahan, untuk berubah kita harus
mengikuti keinginan pasar tanpa mengabaikan nilai nilai yang masih bisa
dipertahankan di jaman dahulu sebagai kearifan lokal. Apa yang bisa kita
lakukan sebagai mahasiswa yang bisa memberikan kontribusi dengan usaha yang
minim tapi berimpact besar ? Apakah kita harus demo ke perusahaan yang
mencemari lingkungan ? atau kita harus mengawal undang undang mengenai Izin
usaha pertambangan atau izin ekplorasi ? Mahasiswa memang superior dalam
berteori tapi harus realistis dengan kehidupan kemahasiswaan, biarlah rakyat
yang menghakimi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dengan klik and
share. Sehingga membuat pihak yang berwenang jengah dan “terpaksa” harus
mengusut tuntas kasus perusahaan yang bermasalah mengenai ekplorasi yang
merusak sumber daya alam.
Sebenermya
jika kita telaah lebih jauh, pemerintah dalam konteks otonomi daerah, memberikan kewenangan pemberian
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten/Kota.
Artinya, apabila dalam pemberian IUP tersebut tidak memasukkan kelayakan
lingkungan secara konsep kelayakan lingkungan satu kabupaten dengan kabupaten
tetangganya, maka sudah dapat dipastikan bahwa bencana lingkungan hanya tinggal
menunggu waktu saja. Inilah yang akan
kita kawal dengan kampanye poster ke media social . Sosialisasi dokumen AMDAL
atau UKL/UPL. Sosialisasi kelengkapan study
tambang sesuai dengan kaidah – kaidah ilmiah ilmu geologi dan tambang dengan
baik dan benar. Tujuannya apa ? agar masyarakat tahu dan tercerdaskan. Hal ini yang perlu kita blow up ke media
massa. Medianya melalui media social.
Kurangnya sosialisasi dan kampanye media social pasal 33 ayat (3) Undang - undang Dasar 1945 mengenai “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” ke masyrakat membuat
kita kurang aware dan peduli harta dan benda yang akan kita wariskan ke cucu
kita nantinya. Sebenernya sudah ada kasus kasus lama mengenai penambangan-penambangan di kawasan hutan
lindung yang sampai saat ini mengalami kontroversi karena banyak investor yang
sudah terlanjur menanamkan investasi mereka untuk penambangan sedangkan di
Indonesia sendiri baru saja dikeluarkan UU No 41/1999 yang melarang adanya
penambangan didaerah konservasi ( hutan lindung ).
Apakah
kita tahu mengenai proses akhir dari aktivitas pertambangan yang terdiri dari
reklamasi dan penutupan tambang (mining closure) ? Setiap perusahaan
tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah
(Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).
Ada juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan
Batubara, dalam pasal 26 dijelaskan untuk memperoleh Ijin Usaha
Pertambangan (Eksplorasi) harus adanya pernyataan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Sedangkan untuk Ijin Usaha Pertambangan (Operasi Produksi) harus
menyertakan pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
adanya persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Apakah dari kasus dan undang undang tersebut ada yang tahu ?
Sosialisasi ini penting agar rakyat itu sadar betapa pentingnya menjaga sumber
daya alam Jadi cukup jelas bahwa sudah ada peraturannya sosialisasinya yang
belum jalan. Bagaimana kita mengawal ini ?
Teknisnya bagaimana ? Kita sebagai agent of
change, harus SMART ( Specific,
Measurable, Achievable, Realistic, dan Time Bound ). kampanye poster dengan
cara blow up permasalahan kasus kasus perusahaan yang bermasalah merusak sumber
daya alam berdasarkan tahunnya. Biarkan rakyat dan pihak yang berwenang yang
memvonis. Sosialisasi undang undang pencemaran lingkungan yang menarik dan
tidak membosankan. Koordinasi antar kampus untuk saling KLIK and Share
permasalahan daerah yang sedang naik daun untuk dikritisi dan dishare agar
masyarakat itu aware akan lingkungan Indonesia. Saling koordinasi dan update berita
kekinian dengan komunitas TRASHI (Transformasi Hijau) dan organisasi lingkungan di
Jakarta seperti GEF, Yayasan KEHATI, Rimbawan Muda Indonesia, Jakarta Green
Monster, River For Life, Biotiful Jakarta, Teens Go Green, Jakarta
Birdwatcher’s Society, Kelompok Studi Ekologi Perairan Universitas Nasional,
dan UKF Institut Pertanian Bogor. Harapannya apa ? kedepannya kita bisa
menyelamatkan Indonesia dari kerusakan sumber daya Alam. Karena yang akan hidup
bukan hanya kita, akan tetapi anak dan cucu kita nantinya. Save Indonesia for
better life.
Referensi :
http://muda.kompasiana.com/2013/01/12/inilah-20-komunitas-gerakan-pemuda-inspiratif-di-indonesia-523631.html
http://www.merdeka.com/uang/di-5-media-sosial-ini-orang-indonesia-pengguna-terbesar-dunia.html
http://www.academia.edu/7302599/Laporan_Makalah_Eksplorasi_dan_Eksploitasi_-_Johan_Edwart
http://arwansoil.blogspot.com/2011/03/kerusakan-lahan-akibat-aktivitas.html
No comments:
Post a Comment