Some Text

Assalamualaikum wr.wb :D

Monday, January 26, 2015

Sosialisasi Kampanye Poster di Media Sosial untuk Pencerdasan Kegiatan Eksplorasi Sumber daya Alam



Oleh : Arif Pandu W



Siapa yang hari ini tidak memiliki media social ? facebook, twiter, Instagram, youtube, path, line dll.  Mayoritas warga Indonesia pasti memiliki media social untuk update kondisi terkini pribadi masing masing, numpang eksis, atau sekedar mencari popularitas semata. Nah, pasar media social yang besar sayangnya tidak diikuti dengan kampanye hal positif lainnya. Indonesia sebagai Negara dengan populasi penduduk terbanyak memiliki pengguna terbesar media social. Dikutip dari merdeka.com, Sesuai survei APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) tahun lalu (2013), 63 juta masyarakat Indonesia terhubung dengan Internet. Sebanyak 95 persen aktivitas populasi itu saat mengakses dunia maya adalah membuka media sosial. Data Global Web Index Survei turut menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang warganya tergila-gila dengan media sosial. Persentase aktivitas jejaring sosial Indonesia mencapai 79,72 persen, tertinggi di Asia.

Contoh simplenya adalah iklan LINE yang baru mengenai Ada Apa Dengan Cinta yang menggunakan platform media social agar semua orang tahu dan mengangkat popularitas perusahaan itu sendiri. Betapa hebatnya media social effect untuk kampanye suatu perubahan. Atau kampanye media social Jokowi Jusuf Kalla yang mampu menggerakkan rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin baru untuk perubahan. Nah dari sini kita bisa liat apakah rakyat kita tahu kalo terjadi eskploitasi besar besaran sumber daya alam tanpa ada orang yang blow up berita tersebut ke media massa ? Apa semua orang tercerdaskan mengenai teori pencemaran lingkungan yang begitu banyak ? Apa orang mau menyempatkan diri untuk membaca berita yang panjang satu makalah untuk mengetahui tentang dampak pencemaran lingkungan mengenai ekplorasi besar besaran sumber daya alam ?

Sebagai mahasiswa kita harus cermat dalam mengalami perubahan, untuk berubah kita harus mengikuti keinginan pasar tanpa mengabaikan nilai nilai yang masih bisa dipertahankan di jaman dahulu sebagai kearifan lokal. Apa yang bisa kita lakukan sebagai mahasiswa yang bisa memberikan kontribusi dengan usaha yang minim tapi berimpact besar ? Apakah kita harus demo ke perusahaan yang mencemari lingkungan ? atau kita harus mengawal undang undang mengenai Izin usaha pertambangan atau izin ekplorasi ? Mahasiswa memang superior dalam berteori tapi harus realistis dengan kehidupan kemahasiswaan, biarlah rakyat yang menghakimi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dengan klik and share. Sehingga membuat pihak yang berwenang jengah dan “terpaksa” harus mengusut tuntas kasus perusahaan yang bermasalah mengenai ekplorasi yang merusak sumber daya alam.

Sebenermya jika kita telaah lebih jauh, pemerintah dalam konteks otonomi daerah, memberikan kewenangan pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten/Kota. Artinya, apabila dalam pemberian IUP tersebut tidak memasukkan kelayakan lingkungan secara konsep kelayakan lingkungan satu kabupaten dengan kabupaten tetangganya, maka sudah dapat dipastikan bahwa bencana lingkungan hanya tinggal menunggu waktu saja.  Inilah yang akan kita kawal dengan kampanye poster ke media social . Sosialisasi dokumen AMDAL atau UKL/UPL. Sosialisasi kelengkapan study tambang sesuai dengan kaidah – kaidah ilmiah ilmu geologi dan tambang dengan baik dan benar. Tujuannya apa ? agar masyarakat tahu dan tercerdaskan.  Hal ini yang perlu kita blow up ke media massa. Medianya melalui media social.

Kurangnya sosialisasi dan kampanye media social pasal 33 ayat (3) Undang - undang Dasar 1945 mengenai “Bumi dan air dan kekayaan yang  terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” ke masyrakat membuat kita kurang aware dan peduli harta dan benda yang akan kita wariskan ke cucu kita nantinya. Sebenernya sudah ada kasus kasus lama mengenai  penambangan-penambangan di kawasan hutan lindung yang sampai saat ini mengalami kontroversi karena banyak investor yang sudah terlanjur menanamkan investasi mereka untuk penambangan sedangkan di Indonesia sendiri baru saja dikeluarkan UU No 41/1999 yang melarang adanya penambangan didaerah konservasi ( hutan lindung ).

Apakah kita tahu mengenai proses akhir dari aktivitas pertambangan yang terdiri dari reklamasi dan penutupan tambang (mining closure) ? Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).

Ada juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, dalam pasal 26 dijelaskan untuk memperoleh Ijin Usaha Pertambangan  (Eksplorasi) harus adanya pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  Sedangkan untuk Ijin Usaha Pertambangan (Operasi Produksi) harus menyertakan pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan adanya persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah dari kasus dan undang undang tersebut ada yang tahu ? Sosialisasi ini penting agar rakyat itu sadar betapa pentingnya menjaga sumber daya alam Jadi cukup jelas bahwa sudah ada peraturannya sosialisasinya yang belum jalan. Bagaimana kita mengawal ini ?

Teknisnya bagaimana ? Kita sebagai agent of change,  harus SMART ( Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Time Bound ). kampanye poster dengan cara blow up permasalahan kasus kasus perusahaan yang bermasalah merusak sumber daya alam berdasarkan tahunnya. Biarkan rakyat dan pihak yang berwenang yang memvonis. Sosialisasi undang undang pencemaran lingkungan yang menarik dan tidak membosankan. Koordinasi antar kampus untuk saling KLIK and Share permasalahan daerah yang sedang naik daun untuk dikritisi dan dishare agar masyarakat itu aware akan lingkungan Indonesia. Saling koordinasi dan update berita kekinian dengan komunitas TRASHI (Transformasi Hijau) dan organisasi lingkungan di Jakarta seperti GEF, Yayasan KEHATI, Rimbawan Muda Indonesia, Jakarta Green Monster, River For Life, Biotiful Jakarta, Teens Go Green, Jakarta Birdwatcher’s Society, Kelompok Studi Ekologi Perairan Universitas Nasional, dan UKF Institut Pertanian Bogor. Harapannya apa ? kedepannya kita bisa menyelamatkan Indonesia dari kerusakan sumber daya Alam. Karena yang akan hidup bukan hanya kita, akan tetapi anak dan cucu kita nantinya. Save Indonesia for better life.

Referensi :
http://muda.kompasiana.com/2013/01/12/inilah-20-komunitas-gerakan-pemuda-inspiratif-di-indonesia-523631.html
http://www.merdeka.com/uang/di-5-media-sosial-ini-orang-indonesia-pengguna-terbesar-dunia.html
http://www.academia.edu/7302599/Laporan_Makalah_Eksplorasi_dan_Eksploitasi_-_Johan_Edwart
http://arwansoil.blogspot.com/2011/03/kerusakan-lahan-akibat-aktivitas.html
 

No comments: